Minta Tindak Tegas Pejabat Korupsi, Presiden Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Berkali-kali

Minta Tindak Tegas Pejabat Korupsi, Presiden Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Berkali-kali

Sementara Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: