Dua Pekan Dua Menteri Diborgol KPK, Revolusi Mental Jokowi Mental

Dua Pekan Dua Menteri Diborgol KPK, Revolusi Mental Jokowi Mental

Dalam dua pekan dua menteri Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi tersangka korupsi oelh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, salah seorang menteri diduga korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Penangkapan kedua menteri itupun dinilai sebagai sebuah bukti revolusi mental yang digaungkan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin gagal alias mental. Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin mengaku sangat prihatin dengan ditetapkannya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka suap bansos COVID-19.

Mensos menjadi menteri kedua Jokowi yang dijjadikan tersangka korupsi dalam dua pekan. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadikan tersangka dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

"Penangkapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi oleh KPK sungguh merupakan keprihatinan mendalam, apalagi dalam dua minggu dua menteri menjadi tersangka," katanya dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Menurutnya, penetapan tersangka dua menteri tersebut menunjukkan Revolusi Mental yang digaungkan pemerintah telah gagal total. Terlebih dana yang dikorupsi adalah bansos untuk masyarakat yang sedang menderita akibat pandemi COVID-19.

"Hal itu membuktikan bahwa revolusi mental yang didengung-dengungkan telah gagal, karena korupsi masih merajalela di tubuh pemerintah," ucapnya.

Dia menilai korupsi yang dilakukan Mensos Juliari merupakan sebuah pengkhiatan terhadap bangsa. "Adalah pengkhianatan besar terhadap rakyat, kala rakyat menderita karena COVID-19, justru dana bantuan sosial yang menjadi hak rakyat dikorupsi pejabat," lanjutnya.

Hal itulah yang KAMI kritisi selama ini. Pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam menanggulangi pandemi.

Dia pun mencurigai kasus dua menteri hanyalah puncak gunung es korupsi di negeri ini. Karenanya, KAMI mendukung KPK untuk terus memantau dan menyelidiki kemungkinan penyelewengan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan COVID.

Din mengatakan Perppu Presiden yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020, untuk penanggulangan COVID, memang potensial mendorong tindak korupsi.

Sebab, memberi kewenangan penuh kepada pihak pemerintah untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat.

"Ini suatu pelanggaran terhadap konstitusi dan pembukaan peluang bagi korupsi. Alih-alih menyelamatkan rakyat dari pandemi, tapi uang rakyat dikorupsi," ucapnya.

"KAMI menuntut Presiden Joko Widodo untuk serius memberantas korupsi. Jangan suka berjanji tapi tidak mampu memberi bukti," pungkasnya.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai tidak ada sense of crisis dari pemerintahan Jokowi untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: