Terima Fee Rp10 Ribu Per Paket, Menteri Sosial Juliari Batubara Tertimbun Bansos lalu Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan lima tersangka lainnya. Para tersangka ditahan karena diduga korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Mereka 'tertimbun' bansos.
Selain Julairi, KPK juga menahan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos). Tiga lainnya adalah Matheus Joko Santoso (MJS), Ardian IM (AIM) selaku swasta dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
“Untuk kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Dijelaskan Firli, Juliari dan Adi Wahyono ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Sebelum mendekam di sel tahanan, Juliari dan Adi akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Gedung KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama. Isolasi mandiri ini merupakan bagian dari protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” kata Firli.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari. Uang digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli.
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako
di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: