Demi Efek Jera, Menteri Koruptor Diusulkan Dihukum Mati, Mantan KPK: Seolah-olah Seperti Serius

Demi Efek Jera, Menteri Koruptor Diusulkan Dihukum Mati, Mantan KPK: Seolah-olah Seperti Serius

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (6/12), mulai menyindir soal slogan hukuman mati yang kerap disampaikan sebagai tanda serius memberantas korupsi.

“Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah seperti serius berantas korupsi,” kata Febri di akun Twitter @Febridiansyah.

Dikutip dari Pojoksatu, Febri menyebut bahwa di UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdapat kondisi tertentu yang ancamannya adalah hukuman mati. Yaitu, korupsi yang merugikan negara.

Pada Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

Sementara pada UU 20/2001 diperjelas keadaan tertentu yang tercantum pada pasal 2 ayat 2. Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan OTT kemarin, suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” pungkas Febri.

Seperti diketahui, KPK memang belum menjerat pasal hukuman mati kepada para tersangka yang telah melakukan korupsi Bansos di tengah pandemi Covid-19 yang melibatkan Mensos Juliari Batubara.

Untuk tersangka penerima, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk Mensos Juliari Batubara juga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam akun Twitter @jimlyAs mengusulkan menteri terdakwa tipikor (koruptor) dituntut pidana mati demi memberi efek jera pada publik.

“Ada usul, agar untuk kepentingan pendidikan dan penjeraan umum, menteri dan para pejabat tinggi, ketua lembaga negara yang jadi terdakwa tipikor sebaiknya dituntut dengan ancaman pidana mati,” jelas Jimly dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (6/12).

“Apa komentar anda,” tanya Jimly pada netizen lagi. (ral/rmol/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: