Kasus Lama Habib Rizieq dan Eggi Sudjana Diungkit, Kapolda Metro Jaya Instruksikan Usut Semua
Kasus-kasus lama yang terkait Habib Rizieq Shihab hingga kasus dugaan makar Eggi Sudjana kembali diungkit.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan semua kasus-kasus lama yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Semuanya, kan saya bilang semuanya (kasus Habib Rizieq Shihab). Kapolda yang baru Pak Irjen Mohammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk kasus ES (Eggi Sudjana)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, dikutip dari RMOL, Kamis (3/12).
Adapun kasus Habib Rizieq yang masuk sebagai laporan polisi di Polda Metro Jaya antara lain, pada 2016, HRS dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penistaan agama dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Saat itu, Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".
Kemudian setahun setelahnya 2017, sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih melaporkan Rizieq atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antar kelompok (SARA) melalui media sosial.
Laporan itu terkait ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo palu-arit. Tidak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
Pada Mei 2017, HRS dilaporkan terkait percakapan mesum dengan Firza Husein, di mana pada 2018 Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Sementara kasus Eggi Sudjana yakni terjadi saat Pemilihan Presiden 2019 yang lalu. Saat itu, Eggi dituduh melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Adapun pihak pelapor dalam kasus ini bernama Suriyanto.
Tindakan makar ketika Eggi Sudjana menyerukan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Setelah sempat ditahan beberapa waktu, Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana pada Juni 2019. Penangguhan itu dilakukan atas jaminan politikus Gerindra yang juga Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: