Lewat DD, DLHS dan Dinpermades Dorong Pemdes Kelola Sampah dan Limbah B3

Lewat DD, DLHS dan Dinpermades Dorong Pemdes Kelola Sampah dan Limbah B3

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Brebes mendorong pemerintah desa (pemdes) untuk bisa mengelola sampah dan limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3). 

Hal itu diketahui pada acara Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang digelar oleh DLHPS di Gedung Korpri, Rabu (2/13). 

Kepala DLHPS Kabupaten Brebes Budhi Darmawan mengatakan, dorongan untuk pengelolaan sampah dan limbah B3 atas dasar program dari dinpermades bersama bupati Brebes terkait prioritas penggunaan Dana Desa (DD) 2021 mendatang. 

Di mana, salah satu prioritas penggunaan DD yakni mengalokasikan sebagian anggaran untuk pengelolaan sampah. 

"Dan hari ini kami mengundang para kepala desa dan ketua BUMDes untuk mengikuti sosialisasi pengelolaan sampah dan limbah B3 di masing-masing desa," ujarnya. 

Dijelaskannya, ke depan diharapkan setiap desa bisa memiliki BUMDes yang mengelola sampah. Dengan harapan, permasalahan sampah yang menjadi permasalahan klasik bisa teratasi hingga ke tingkat desa. 

"Informasi dari dinpermades, hampir semua desa sudah ada BUMDes. Namun, belum sepenuhnya BUMDes itu mengelola sampah," jelasnya. 

Karenanya, lewat sosialisasi dan koordinasi dengan dinpermades ini diharapkan, ke depan BUMDes yang sudah terbentuk bisa ikut serta dalam mengelola sampah dan limbah B3. 

"Ke depan itu kita harapkan setiap desa ada BUMDes yang menangani dalam pengelolaan sampah," ungkapnya. 

Berdasarkan perda yang ada, kata dia, kewajiban dalam pengelolaan sampah itu dari masyarakat ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Dari TPS, lanjut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

"Senada dengan itu, ada Perda Retribusi yang sudah disahkan oleh DPRD. Di mana, ke depan itu, rumusan retribusinya adalah setiap hari 0,5 kg sampah ditarik Rp180 perak. Sehingga, dengan Perda Retribusi ini, bisa lebih melayani masyarakat terkait pengelolaan sampah hingga ke TPA," tuturnya. 

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dinpermades Kabupaten Brebes Iwan Setiawan sebagai pembina BUMDes, menyatakan salah satu penggunaan DD untuk pengelolaan sampah oleh BUMDes. Nantinya akan bekerjasama langsung dengan dinas terkait dalam hal ini DLHPS. 

"Memang dari 292 desa yang ada di Brebes ini sudah ada BUMDes semua. Namun, untuk BUMDes yang mengelola sampah belum ada," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: