Batasi Pengambilan, Lobster Dibudidayakan untuk Kepentingan Domestik Bukan Ekspor

Batasi Pengambilan, Lobster Dibudidayakan untuk Kepentingan Domestik Bukan Ekspor

"Sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, terlebih sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster ini," katanya.

Sementara Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rianta Pratiwi harus ada pembatasan pengambilan benih lobster.

"Pengambilan benur (benih) dari alam untuk dibudidayakan akan menyebabkan berkurangnya plasma nutfah di alam sehingga harus diberikan batasan untuk penangkapannya," katanya.

Dijelaskannya, perairan tempat ditangkapnya benih memiliki daya dukung yang terbatas. Sehingga tidak dapat menghidupi semua benur yang ada. Berbagai jenis makanan lobster juga dipanen oleh manusia sehingga makanan yang tersedia bagi lobster juga berkurang.

"Keberadaan benih di alam juga semakin terancam dan berkurang sehingga kelestarian lobster jarus dijaga," tuturnya.

Penangkapan benih lobster secara terbatas sebagai upaya memanfaatkan melimpahnya benih lobster, meningkatnya pendapatan nelayan, menghidupkan aktivitas budi daya serta meningkatkan nilai ekspor.

Penangkapan terbatas dapat diatur dengan penentuan tempat penangkapan (fishing ground) lobster, jumlah nelayan, ukuran yang boleh ditangkap, jenis alat, dan kuota yang boleh ditangkap.

Rianta mengatakan pemanfaatan lobster sebaiknya dipandu agar berjalan baik dengan memperhatikan produktivitas dan keberlanjutan secara bersama.

"Jadi meski produksi terus ditingkatkan, namun kelestarian sumber daya lobster bisa tetap terjaga di alam," ujarnya.

Sedangkan menurut peneliti dari Balai Bio Industri Laut (BBIL) LIPI Sigit Anggoro Putro Dwiono menyebut pembenihan lobster karang (spiny lobster) jingga saat ini belum dapat dilakukan di Indonesia.

Oleh karena itu, dia menuturkan benih untuk budi daya lobster masih diperoleh dari pengumpulan di alam dengan menggunakan berbagai alat pengumpul benih lobster, baik yang masih bening maupun yang sudah mulai berwarna (juvenil).

Sebelumnya, Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah dengan regulasi benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," katanya, Sabtu (28/11).

Dia menyebut ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor. Untuk itu, lanjutnya, tim KKP juga sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.

"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," ujarnya. (gw/zul/fin)

Sumber: