Buntut Kaburnya Habib Rizieq, Pemkot Bogor Sedang Kaji Sanksi Tegas untuk RS Ummi

Buntut Kaburnya Habib Rizieq, Pemkot Bogor Sedang Kaji Sanksi Tegas untuk RS Ummi

Kaburnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dari RS Ummi di Kota Bogor diduga akan berdampak bagi sejumlah pihak. Selain laporan polisi, Pemkot Bogor dikabarkan akan memberikan sanksi keras hingga penutupan operasionalisasi RS Ummi.

Pemkob Bogor saat ini tengah mengkaji sanksi sesuai Perwali No. 107 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan. Hal itu ditegaskan Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach kepada PojokBogor.com, Sabtu (28/11) malam.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp50 juta. Tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda atau pencabutan izin operasional,” kata Agus.

Sebagai tahap awal, kata dia, Pemkot Bogor melalui Satgas Covid-19 akan memberikan surat peringatan dan selanjutnya akan menimbang untuk sanksi administratifnya.

“Yang pasti kita akan beri surat peringatan tertulis ke RS Ummi. Nanti ada tahapannya. Kita pastikan surat peringatan dikirim sesuai tahapan di PSBMK, segera,” paparnya.

Kasatpol PP Kota Bogor tersebut menjelaskan, selain laporan kepada polisi terkait upaya menghalangi dan menghambat proses penanganan wabah penyakit menular, Pemkot Bogor juga akan memberikan sanksi.

“Memang ada dua laporan, satu dari polisi dan dari Satgas Kota Bogor,” tambah Agus.

Dikatakan, keinginan mengetahui hasil swab test Rizieq Shihab semata untuk mencatat data jumlah pasien yang berada dan dirawat di Kota Bogor. Apalagi ditengarai yang bersangkutan masuk sebagai pasien dalam pengawasan.

Hal itu dikatakan menjawab surat dari Rizieq kepada Satgas Covid-19 pada Sabtu pagi yang tak mau hasil swab test diberikan ke Satgas Covid-19. Alasannya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tak mau hasilnya dipublikasikan.

“Kami Satgas Covid-19. Kota Bogor tidak pernah mempublikasikan data pasien,” tegasnya.

“Kepentingan kami untuk mencatat data jumlah pasien yang memang masuk ke Kota Bogor, dirawat di Kota Bogor dengan asumsi yang bersangkutan ODP karena yang bersangkutan dari klaster Petamburan,” papar dia.

Satgas Covid-19 hanya perlu sinergi dan kolaborasi untuk mencatat dan mengambil sikap yang tepat dengan mengetahui hasil swab tiap pasien. Pihak Mer-C (yang melakukan swab) juga tidak menyampaikan kepada Satgas Covid-19.

Satgas Covid-19 Kota Bogor juga sudah meminta kepada Rizieq Shihab untuk melakukan tes ulang namun ditolak. Alasannya, yang bersangkutan sudah menjalani swab test sebelumnya. (pojokbogor/pojoksatu/zul)

Sumber: