Luhut Minta KPK Tidak Berlebihan soal OTT Edhy Prabowo, Firli Bahuri: Takarannya Pas
Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.
"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11) kemarin.
Luhut juga memuji sikap Edhy Prabowo yang menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri KKP usai ditetapkan tersangka suap ekspor benih lobster oleh KPK.
"Saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya orang baik. Saya senang bahwa beliau langsung ambil alih tanggung jawab seperti seorang kesatria, dan itu kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," kata Luhut dikutip dari RMOL.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, tidak ada yang berlebihan dari serangkaian pemeriksaan dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo.
Menurutnya, KPK hanya menggali keterangan dari para tersangka kasus suap ekspor benih lobster (benur).
"Saya tidak ingin merespons pendapat orang. Tapi pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya," kata Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11).
"Yang paling esensial sejauhmana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain. Kalau ibarat obat, pas ukurannya, pas takarannya, pas cara mengadonya, pas cara menggunakannya. Jadi gak ada yang berlebihan," sambungnya.
Jenderal bintang tiga ini menambahkan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan dalam rangka mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebelum nanti berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita lakukan transparan, profesional, akuntabel, sesungguhnya apa yang dikerjakan penyidik nanti diuji oleh JPU. Apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap selanjutnya diuji kembali dalam peradilan," demikian Firli Bahuri. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: