Putusan Sela PN Tegal, Kasus Dangdutan Viral di Kota Tegal Diteruskan Persidangannya
Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela perkara dangdutan di tengah pandemi covid-19 yang sempat viral, Kamis (26/11) siang. Adapun keputusannya, mejelis hakim melanjutkan perkara itu dalam sidang berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Toetik Ermawati dalam putusannya mengatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Selanjutnya, sidang perkara itu akan dilanjutkan.
"Ketiga menetapkan biaya perkara bersamaan dengan keputusan pengadilan," katanya.
Selanjutnya, kata Toetik, pihaknya memerintahkan kepada JPU untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Kemudian kepada terdakwa juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi yang dihadirkan, setelah JPU selesai menghadirkannya.
Humas Pengadilan Negeri Tegal Fataroni, SH mengatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara oleh Penyidik PNS yang disebutkan dalam eksepsinya merupakan ranah pra peradilan.
"Kemudian, terkait keberatan Kota Tegal tidak dalam PSBB masuknya dalam ranah pembuktian di persidangan," ujar Fataroni.
Selanjutnya, kata Fataroni, penuntut umum diminta mengajukan alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga dipersilahkan mengajukan saksi-saksinya setelah dari JPU selesai dihadirkan.
Terpisah Wasmad Edi Susilo mengatakan siap menghadapi persidangan berikutnya. Terkait saksi yang akan dihadirkan juga akan disiapkan. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: