Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Janda Muda Terancam Tua di Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Janda Muda Terancam Tua di Penjara

Abdullah Yahya (32), pelaku pembunuhan sadis dengan korban, Ayu Carla (29), janda tanpa anak, warga Kerabut, Pangkalpinang, terancam tua di penjara. Soalnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menegaskan pihaknya melakukan penyidikan intensif terkait penerapan pasal berlapis. Katanya, ada dua pasal berlapis yang dikenakan kepada pelaku, yakni pasal 338 KUHP Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Publik diminta untuk tetap tenang hingga kasus menuju persidangan. Hal ini, dijelaskan atas komentar yang beredar di media sosial.

"Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing hukumannya 15 tahun kurungan penjara. Jadi bila ditotal ancaman hukumannya menjadi 30 tahun penjara," jelas Adi Putra.

Mantan Kapolsek Bukit Intan ini menambahkan, untuk pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Pasalnya, ada unsur pidana yang masih perlu satu persepsi dengan jaksa, bila nanti jaksa sudah satu persepsi, maka pasal 340 KUHP juga akan dikenakan kepada pelaku Abdullah Yahya. 

"Dalam Pasal 340 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," urainya.

Dari uraian bunyi pasal diatas, bisa disimpulkan bahwa Pembunuhan Berencana itu memiliki dua unsur, yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif. Unsur subyektif yaitu dengan sengaja, atau dengan rencana lebih dahulu, sedangkan unsur obyektif perbuatan (menghilangkan nyawa), Obyeknya (nyawa orang lain).

"Untuk unsur subyektif ini yang harus kami dalami kembali dengan berkoordinasi ke jaksa sehingga kami satu persepsi hukum. Kami jelaskan ini dengan maksud jangan sampai ada multitafsir atau fitnah dalam proses penyidikan yang kami lakukan," tutupnya. (tob/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: