SWF Nusantara
Oleh: Dahlan Iskan
PERISTIWA penting selalu terpinggirkan oleh kejadian yang menarik. Itu hukum alam komunikasi. Orang lebih senang ikut hiruk-pikuk UU Omnibus Law –dari hiruk-pikuknya.
Lalu ada lagi hiruk pikuk susulan: kepulangan Habib Rizieq. Peristiwa ekonomi tersingkir dari wacana publik. Di negara yang kurang maju, masalah politik selalu lebih diperhatikan dari persoalan membangun ekonomi.
Ketika heboh-heboh dua hal itu mulai reda saya pun terpikir untuk menulis soal di bawah ini. Eh, sial. Akan kalah menarik lagi. Kali ini oleh peristiwa terbaru: penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan oleh KPK kemarin.
Yang ingin saya tulis itu adalah terbentuknya otoritas pendanaan investasi. Yang selama ini kita memang belum punya. Sepanjang sejarah Indonesia. Yang secara internasional disebut sovereign wealth fund (SWF).
Iseng-iseng saya kirim WA ke Jenderal Luhut Panjaitan: Menko Maritim, Investasi, dan Energi. Untuk saya ajak podcast soal itu. WA saya hanya 9 kata. Sekalian ingin mendapat cerita beliau sepulang dari Amerika Serikat.
Ternyata menit itu juga langsung dijawab. Ok. Saya pun ke Jakarta lagi.
Ups... Jenderal Luhut ternyata masih dalam status karantina. Hari terakhir. Di sebuah hotel tidak begitu jauh dari rumah pribadinya.
Saya pun harus tes Covid-19 dulu. Peralatan tes sudah tersedia di ruang sebelah kamarnya menjalani karantina.
Itulah untuk kali pertama saya menjalani tes Covid-19. Cairan pun diambil dari pedalaman dua lubang hidung saya.
Ternyata pasti. Indonesia akan punya SWF. Saya pun bertanya: apa nama lembaga itu dalam bahasa Indonesia. Jenderal Luhut langsung mengingat-ingat nama itu –terlihat pikirannya seperti masih tercampur dengan bahasa Inggris. Atau juga karena pernah ada beberapa usulan nama itu –masih mikir yang mana yang dipilih.
"Akhirnya namanya... Nusantara...," ujarnya sambil mengingat sambungannya. Saya pun menebak-nebak nama itu sesuai dengan struktur bahasa Indonesia: Otoritas Investasi Nusantara.
"Iya. Betul. Otoritas Investasi Nusantara", katanya.
Tentu nama yang definitif masih harus kita tunggu. Yang akan tertuang dalam sebuah peraturan pemerintah. Yang segera diterbitkan. Sebagai salah satu turunan UU Omnibus Law.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: