Bau Busuk Ekspor Benih Lobster Keluar Semua usai Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sampai ke akar-akarnya.
Apalagi, penangkapan Edhy terkait izin ekspor benih lobster (benur) mengejutkan banyak pihak.
Demikian disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati, dilansir dari Antara, Rabu (25/11).
“Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Susan mengungkap, banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih benih lobster ini.
Pertama, tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Bahkan, sambungnya, pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.
Susan juga menyebut bahwa penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing.
“Padahal statusnya di tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully exploited dan over exploited,” papar Susan.
Kedua, penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster berdasarkan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 banyak yang terafiliasi dengan sejumlah partai politik.
Selain itu, peraturan tersebut juga hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap saja.
Dalam hal ini, pihaknya mengingatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), bahwa terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.
Bahkan, izin ekspor benih lobster itu dinilai ORI bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: