Polisi dan JPU Gelar Perkara Kasus Kerumunan Habis Rizieq, FPI: Gibran Daftar Wali Kota Kumpulkan Banyak Massa
Proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab dipercepat Bareskrim Polri. Senin (23/11) hari ini, bahkan penyidik melakukan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU).
Cepatnya proses penyidikan itu ditanggapi kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar. Dikatakannya, dalam penanganan kasusnya penyidik terkesan suka-suka. “Suka-suka mereka, biasa mereka bertindak sewenang-wenang sepertinya,” kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (22/11) malam.
Gelar perkara sendiri dilakukan untuk menentukan status perkara apakah ada pelanggaran tindak pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Aziz, kepolisian hanya menegakkan keadilan hanya terhadap FPI dan Habib Rizieq. Sedangkan terhadap pihak lain yang juga melakukan pelanggaran serupa, sama sekali tidak ditindak.
Aziz pun mengungkit kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka. “Gibran daftar calon wali kota Solo pada September kemarin kumpulkan banyak massa, tidak ada sanksi dan denda,” kata Aziz.
Namun, Aziz menegaskan FPI bakal terus memantau perkembangan kasus dugaan pelanggaran pidana kekarantinaan kesehatan yang diusut Bareskrim Polri.
FPI, kata Aziz siap menerima apapun hasil dari gelar perkara, hingga kemungkinan ada penetapan tersangka nantinya. “Kami (FPI) ikuti saja proses ketidakadilan ini, biar Allah yang membalas,” terang Aziz.
Diketahui, tim gabungan Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara, Senin (23/11) ini.
Gelar perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: