Instruksi Mendagri soal Sanksi Pemberhentian Wajar, Pakar: Diperlukan di Tengah Krisis Pandemi
“Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi. Namun proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.
Karena kepala daerah dipilih angsung oleh rakyat, presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.
“Apa yang jelas bagi kita adalah presiden maupun mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau mencopot kepada daerah karena dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” tegasnya. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: