FPI Belum Terdaftar di Kemendagri, Profesor Romli: Keinginan Pangdam Jaya Tidak Relevan
Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita ikut menanggapi belum disahkannya ormas FPI oleh Kemenkumham, sehingga belum terdaftar di Kemendagri.
Karena hal itu, pemerintah diminta tegas dalam menghadapi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengatasnamakan diri sebagai Front Pembela Islam (FPI).
“Jadi pemerintah harus tegas berdasarkan UU yang berlaku dan tetap menjaga tindakan eksesif yang melanggar hukum,” ujarnya dikutip dari RMOL, Minggu (22/11).
Lebih lanjut, Romli menyebut bahwa pernyataan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman yang meminta FPI dibubarkan menjadi tidak lagi relevan. Sebab FPI sendiri memang tidak terdaftar sebagai ormas.
“Pernyataan Pangdam Jaya tentang pembubaran FPI tidak relevan lagi. Karena organisasi ini tidak lagi memiliki dasar hukum pembentukan terhitung sejak tahun 2019,” ucapnya.
Sementara langkah TNI melakukan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab menurutnya tidak menyalahi aturan. Sebab, merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat 2 Huruf b Angka 9 dan 10, TNI memiliki peran membantu tugas pemerintah di daerah dan membantu kepolisian dalam rangka kamtibmas.
“Pencopotan baliho anggota TNI atas perintah Pangdam Jaya sudah benar,” tutupnya. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: