Mendagri Teken Aturan Kepala Daerah yang Abaikan Prokes, Sanksinya Bisa Diberhentikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Salah satu sanksi terberat adalah pemberhentian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan Mendagri Tito menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19.
Dalam instruksi tersebut, Mendagri akan memberikan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajiban-nya sebagai kepala daerah. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet, Senin (16/11) lalu.
"Dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," kata dia, Kamis (19/11).
Dikatakannya, Instruksi Mendagri tersebut juga mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Begitu juga, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda.
"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Dikatakannya, ada beberapa poin utama dalam instruksi tersebut. "Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," papar-nya.
Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif mencegah penularan COVID-19. Pencegahan dapat dilakukan secara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi prokes. Dan tidak ikut dalam kerumunan.
"Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.
Dia kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Pada Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian," katanya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: