Vaksinasi Tunggu Fatwa MUI dan Izin BPOM
Program vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada akhir 2020 atau awal 2021 tidak bisa serta merta langsung dilakukan. Sebab vaksin yang digunakan harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penegasan tersebut diungkapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia mengatakan izin dari BPOM dan fatwa MUI terkait vaksin COVID-19 harus sudah terbit sebelum pelaksanaan vaksinasi.
“Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing (China) itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar,” tegasnya saat meninjau simulasi vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11).
Dikatakannya, fatwa MUI bisa terbit dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin COVID-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal.
“Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” katanya.
Ditambahkannya, uji klinis, izin dan fatwa terhadap vaksin COVID-19 merupakan persiapan yang dilakukan Pemerintah. Tujuannya untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan.
“Jadi persiapan ini betul-betul matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa,” tukasnya.
Vaksin dapat disuntikkan kepada masyarakat apabila memiliki otorisasi penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), yakni izin sementara yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu. Panduan EUA dikeluarkan oleh BPOM Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) berdasarkan rekomendasi dan data informasi terkait.
Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih yakin dengan kemampuan BPOM dalam mengawal perizinan vaksin COVID-19.
"Mari dukung Badan Pengawas Obat dan Makanan karena pengawasan vaksin ini pekerjaan rutin dan biasa bagi BPOM. Kami yakin dengan kerja BPOM," katanya.
Dikatakannya, BPOM sangat berpengalaman dalam mengawasi peredaran vaksin di Indonesia.
"Vaksin itu masuk kategori obat sehingga itu tugas BPOM. Tidak ada yang luar biasa dalam pengawalan khasiat, keamanan dan mutu obat karena biasa dilakukan, sudah sehari-hari dilakukan BPOM bahkan detik demi detik (untuk vaksin lain)," katanya.
Ditambahkan Ketua Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari, keamanan vaksin COVID-19 sudah tak perlu diragukan. Karena sudah melalui berkali-kali pengujian mulai dari hewan percobaan pada fase awal penelitian dan uji klinis pada manusia.
"Uji klinik secara klasik dimulai pada fase praklinikal, diberikan pada binatang percobaan. Yang dinilai keamanan vaksinnya, kalau binatang tidak cacat, mati atau memiliki efek samping berat baru masuk fase uji klinik pertama," kata Hindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: