Jateng Tidak Beri Izin Acara Potensi Kerumunan, Ganjar Tegaskan Aturan Belum Dicabut
Aturan terkait dengan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Tengah belum dicabut. Hal ini seperti ditegaskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hal ini, menyusul pemerintah pusat yang mengimbau pemda tegas menghadapi acara berpotensi kerumunan.
Ganjar menegaskan, pihaknya masih belum mengizinkan acara yang menimbulkan kerumunan. Hanya saja, jika memang harus membuat acara yang berpotensi kerumunan maka harus mengandung izin dari kepolisian dan Satgas Covid-19 Jawa Tengah.
"Agar kita bisa melakukan pendampingan dan pengecekan. Tapi yang sifatnya rame-rame tidak diizinkan," tegas Ganjar di kantornya, Rabu (18/11).
Upaya-upaya disiplin protokol kesehatan, lanjut Ganjar, seperti operasi yustisi hingga pemberian sanksi pada pelanggar juga tetap berjalan dan belum berhenti. Menurut Ganjar, selain sebagai upaya pendisiplinan juga sekaligus edukasi pada masyarakat.
Ganjar berharap, tidak hanya masyarakat namun juga para tokoh baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat bisa menahan diri. Pihaknya pun saat ini sedang memetakan agenda-agenda besar yang berpotensi muncul acara yang menimbulkan kerumunan.
"Termasuk di tempat-tempat pariwisata kemarin dievaluasi kita sampaikan agar Dinas Pariwisata juga ngontrol. Kalau sudah berlebihan, tidak terkontrol dengan baik, tutup, bubarkan. Maka seluruh yang sekarang ingin menyelenggarakan acara dengan keramaian kita minta untuk betul-betul protokolnya disiapkan," tegasnya.
Ganjar menjelaskan, tidak ada batas khusus berapa jumlah orang dalam penyelenggaraan suatu acara. Namun dengan syarat protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
"Sebenarnya kalau semua mau menyiapkan dengan protokol yang baik nggak papa kok, dibatasi jumlahnya, diatur, duduknya berjarak, pakai masker, di situ ada protokolnya kan aman. Inilah yang disebut sebagai adaptasi kebiasaan baru. Tapi kalau kerumunan yang tidak terkontrol tidak teratur, itu yang sangat membahayakan," ujarnya. (*/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: