Kasus Pembunuhan Anak Punk Oleh Tujuh Anak Punk Lainnya Direka Ulang Polisi

Kasus Pembunuhan Anak Punk Oleh Tujuh Anak Punk Lainnya Direka Ulang Polisi

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menggelar rekonstruksi pembunuhan anak punk, Rabu (18/11), di bangunan Perusahaan Gula (PG) Kersana. Reka ulang yang diikuti tujuh pelaku pembunuhan yang memeragakan 26 adegan.

Mereka adalah YS (26), warga Desa Barisan Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon; A (21), warga Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug Kabupaten Corebon; dan A (18), warga Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes.

Kemudian A (19), warga Desa Gegesik Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon; FYP (21), warga Desa Kebondalem Kecamatan Mojokerto Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur; AC (19), warga Desa Cikandang Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes; dan VS. 

Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono atas izin Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan sedikitnya ada 26 reka adegan yang dilakukan ketujuh pelaku. Mereka melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

"Tujuan rekonstruksi ini tidak lain untuk mengetahui peranan satu persatu para pelaku," ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidu) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan reka adegan ini untuk memperjelas bagaimana kasus tersebut. Pasalnya, kejadian tersebut dilakukan bersama-sama.

"Lewat reka adegan ini peranan mereka akan terlihat. Setelah rekonstruksi ini, selanjutnya akan kita lengkapi berkas," jelasnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap II, kata dia, baru akan diserahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. (ded/zul)

Sumber: