Anies Beberkan Fakta, Kemendagri: Kita Tunggu Klarifikasi di Kepolisian

Anies Beberkan Fakta, Kemendagri: Kita Tunggu Klarifikasi di Kepolisian

Pihaknya mengklarifikasi kepada Pemda apakah ada aturan PSBB yang dilanggar dari acara pernikahan tersebut. Diketahui saat ini, DKI Jakarta tengah menerapkan PSBB Transisi.

"Ada yang dilanggar tidak dengan acara itu? Kalau ada maka telah terjadi pidana. Kalau terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak pidananya baru dinaikan ke proses penyidikan," ucap dia.

Terkait sanksi yang akan diberikan pemerintah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengaku masih menunggu hasil klarifikasi kepolisian.

"Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian," ujarnya.

"Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan," lanjutnya.

Keputusan untuk memberikan sanksi dari Kemendagri, menurutnya, juga berlaku sama untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Safrizal menyebut, hingga kini belum tahu apakah polisi juga memanggil Ridwan Kamil.

"Saya tidak tahu apakah ikut dipanggil kepolisian, kami belum tahu karena itu ranahnya kepolisian," lanjutnya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: