Bantuan Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Krependidikan Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair
"BSU itu akan diberikan satu kali secara sekaligus dalam November ini. Dana BSU tersebut kini sudah ada di Kemendikbud," ujarnya.
Dapat disampaikan, bahwa persyaratan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Tenaga Kerja, berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan kartu Prakerja, dan Berpenghasilan di bawah Rp5 juta. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: