Sakit Meninggal
Ryantori juga menggugat perdata. Ia percayakan gugatannya itu pada pengacara di Jakarta. Ternyata, kata Puguh, pengacara itu tidak pernah menghadiri sidang. Tanpa memberi tahu pihak Ryantori. Di perdata ini si ilmuwan kalah.
Tapi Hadi, Puguh, dan Ryantori terus memasarkan konstruksi tiang pasak itu. Ketika mendapat proyek di RSUD Sidoarjo, Jatim, Ryantori jadi tersangka. Di Mabes Polri. Sekaligus untuk beberapa proyek: Polda Riau, RSUD Gorontalo, dan RSUD Sidoarjo.
Perkara itu ditangani oleh pengadilan Sidoarjo. Sampai sebelum Ryantori meninggal sidangnya baru sampai tahap pemeriksaan saksi. Yakni dari pihak Kris. Para saksi mengakui semua itu temuan Ryantori. Tapi haknya sudah ada di perusahaan Kris.
Ryantori sendiri sempat heran mengapa hak paten itu bisa atas nama perusahaan Kris. Bukan atas nama Ryantori dan Soetjipto. Padahal, dulu itu, Ryantori-Soetjipto hanya minta kepada karyawannya yang bernama Kris untuk menguruskan hak paten.
Menurut dokumen di sidang pengadilan itu, Kris memang bukan yang mengadukan Ryantori ke polisi.
Yang mengadukan adalah Yudhi Prabhawa.
Ia adalah komisaris di perusahaan Kris itu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: