Tambah Tiga Lagi, Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Jadi 11 Orang

Tambah Tiga Lagi, Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Jadi 11 Orang

Tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bertambah tiga orang. Sehingga total tersangka hingga kini berjumlah 11 orang. Sebagian berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik gabungan Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Mereka berinisial MD, J dan IS. Sebagian tersangka merupakan peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan dengan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS," katanya di Bareskrim Polri, Jumat (13/11).

Dijelaskannya, peran tersangka MD yaitu peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM. Dan juga memerintahkan membeli minyak lobi merek Top Cleaner.

"Sedangkan tersangka J, tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP). Sementara tersangka IS, perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," ungkapnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas perkara beberapa tersangka kasus tersebut ke jaksa peneliti. Berkas untuk tersangka lima kuli bangunan dan satu mandor.

"Pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Dijelaskan Ferdy, berkas tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi 3 bagian.

"Berkas perkara pertama ada 4 tersangka, yaitu T, H, K, dan S. Kemudian pada berkas perkara kedua ada satu tersangka, yaitu IS. Serta pada berkas perkara ketiga, ada satu tersangka, yaitu UAM selaku mandor," ungkapnya.

Setelah berkas dilimpahkan, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Koordinasi dengan jaksa peneliti," tutur Sambo.

Sementara berkas 2 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejagung. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan penyerahan berkas para tersangka tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: