Tambah Tiga Lagi, Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Jadi 11 Orang
Tim Kejagung akan meneliti berkas tersebut.
"Iya benar sudah diterima," katanya.
Selanjutnya, tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut. Apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil? Jika sudah lengkap akan dinyatakan lengkap atau P21, tetapi jika belum lengkap, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Jaksa peneliti punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Kejagung Bareskrim menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, serta UAM sebagai mandor tukang.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.
Mengenai penyebab kebakaran karena lima tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: