Cek Rekening Anda, Bantuan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap Dua Sudah Dicairkan

Cek Rekening Anda, Bantuan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap Dua Sudah Dicairkan

Setelah tahap pertama selesai, giliran tahap kedua Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan. Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan pemerintah ini kepada 2.713.434 orang.

Sebelumnya, pada Senin (9/11) tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Siaran Persnya Jumat (13/11).

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ida.

Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengingatkan agar dalam pemberian bantuan subsidi upah tidak diskriminatif.

“Kenapa subsidi upah hanya diberikan pada pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK yang notebenenya mereka masih bekerja dan menerima upah?” kata Netty.

Sayangnya, kata Netty, anggaran sebesar itu belum memikirkan nasib para pekerja yang terPHK atau dirumahkan akibat imbas pamdemi.

“Bagaimana dengan subsidi untuk pekerja outsourcing atau pekerja yang tidak tercatat? Bagaimana pula dengan pekerja di sektor informal, buruh, petani, nelayan, kaki lima? Mereka jelas membutuhkan uluran tangan,” ujarnya.

Netty meminta agar rencana pemberian subsidi upah ini dilakukan secara proporsional dan mengedepankan unsur keadilan.

Selain itu, Netty juga menyoroti belum jelasnya aspek pengawasan dalam penyaluran subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Sumber: