Suka Nonton Video Porno, Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandungnya

Suka Nonton Video Porno, Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandungnya

Seorang ayah di Kabupaten Tegal tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Ironisnya, aksi itu dilakukan pelaku saat korban yang selama belasan tahun hidup terpisah menginap di rumah pelaku selama beberapa hari.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, peristiwa bermula saat korban GGA (16) menginap di rumah pelaku S (52) yang tidak lain ayah kandungnya. Keduanya memang selama ini hidup terpisah karena korban hidup bersama ibunya. 

"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama 5 hari," katanya.

Menurut Iqbal, awalnya tidak ada hal yang aneh. Namun, pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Jadi saat tertidur, korban tiba-tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya," tandasnya.

Setelah melakukan perbuatannya, ujar Iqbal, pelaku kemudian menjanjikan akan membelikan motor. Dengan syarat, korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. 

Selanjutnya, kata kapolres, korban pulang kembali ke rumah ibunya. Sesampainya di sana, dia kemudian menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya, hingga kemudian melaporkan ke petugas Kepolisian.

Sementara, pelaku S, mengaku awalnya memang tidak memiliki keinginan untuk menyetubuhi anaknya. Namun, entah mengapa saat malam ke lima, dia begitu ingin melampiaskan nafsunya.

"Saya ingat itu anak saya. Tapi bagimana ya? Karena sudah terlalu pengin," ujarnya.

S juga mengaku selama ini suka melihat video porno. Bahkan, tiap minggu sekali menontonnya.

"Tapi pas waktu ada anak, saya tidak menonton," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau (3) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (muj/ima)

Sumber: