Dijanjikan Akan Dibelikan Motor, Ayah Tega cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Biadab! Aksi yang dilakukan bapak kandung yang tega menodai darah dagingnya sendiri. Akibat, perbuatan bejatnya itu, pelaku yang berprofesi sebagi sopir travel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK menyatakan, tindak pidana tersebut terjadidi Desa Luwijawa Kecamatan Jatinegara. Perbuatan ini dilakukan SW (52) di dalam rumahnya.
Saat itu, anak kandungnya yang masih di bawah umur minta dijemput ayahnya untuk datang ke rumahnya. Korban selama ini tidak tinggal serumah dengan bapak kandungnyapaska kedua orang tuanya bercerai.
“Korban punmelakukan aktivitas seperti biasa di dalam rumah ayah kandungnya tersebut dan menginap selama lima hari," ujarnya dalam gelar kasus, Rabu (11/11).
Memasuki hari kelima, jelasnya, korban masih aman tinggal bersama ayah kandungnya. Perbuatan bejat dilakukan pelaku pada anak kandungnya sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu korban baru pulangdari rumah saudaranya yang jaraknyabersebelahan dengan rumah pelaku. Korban pun bergegas masuk ke dalam kamar tidurnya sementara pintu kamar tidur tidak dikunci.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk menyetubuhi korban yang sedang tertidur pulas," cetusnya.
Di interval jelang dini hari, korban tersadar dari tidurnya dan mendapati bapaknyasudah berada di sebelahnyamemeluk dari belakang dan menggerayangi tubuh korban.
Selanjutnya, pelaku melucuti pakaian korban dan melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban. Keesokan harinya, korban minta diantarkan pulang ke rumah ibunya di Desa Bogares Kidul Kecamatan Pangkah.
"Sesampainya di rumah, korban menceritakan apa yang barui dialaminya kepada ibunya. Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tegal," ungkapnya.
Pelaku sempat menjanjikan akan membelikan korban sepeda motor, dengan syarat tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun. Pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 17.00 ketika hendak berangkat ke Jakarta untuk menjalani profesinya sebagai sopir travel.
"Dalam kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentangperlindungan anak. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahundan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. (her/gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: