Cegah Kerumunan untuk Antisipasi Covid-19, Pengajuan Izin IUMK Disarankan Manfaatkan OSS

Cegah Kerumunan untuk Antisipasi Covid-19, Pengajuan Izin IUMK Disarankan Manfaatkan OSS

Warga dan masyarakat di Kabupaten Brebes yang hendak mengurus perizianan, utama persyaratan pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) untuk pengajuan program bantuan dari Presiden, warga diminta untuk memanfaatkan pelayanan perizinan online single submission (OSS). Hal itu tidak lain untuk mengurangi kerumunan warga yang hendak mengurus perizinan IUMK.

Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Adhtiya Trihatmoko mengatakan, saat ini sudah ada tiga kecamatan yang menjadi percontohan layanan perizinan OSS. Ketiga kecamatan itu yakni Kecamatan Jatibarang, Banjarharjo, dan Tanjung.

"Selain meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19), OSS ini juga untuj mendekatkan layanan perizinan ke masyarakat," ungkapnya, Rabu (11/11).

Dijelaskannya, saat ini banyak masyarakat yang mengurus perizinan IUMK. Hal ini, kata dia, tidak lain sebagai pemenuhan persyaratan bagi masyarakat yang mendaftar Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan UMKM Rp2,4 juta.

"Layanan OSS ini sesuai dengan amanat PP 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan, seluruh pelayanan harus dilakukan oleh secara online. Untuk itu, mempermudah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam layanan perizinan, maka kita sarankan warga untuk melakukannya lewat OSS ini," ujarnya.

Saat ini, kata dia, memang layanan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) masih melakukan layanan perizinan manual. Padahal, kewajiban pelaksanaan OSS ini harus dilaksanakan 2018 lalu.

"Ya intinya itu tadi. Layanan OSS ini untuk mempermudah dan mendekatkan layanan perizinan ke masyarakat. Apalagi, kemarin banyak masyarakat yang membuat surat perizinan sebagai persyaratan program nasional," jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya OSS ini pihaknya bisa mengantisipasi adanya lonjakan opemohon perizinan bisa dicover dengan layanan OSS. Sehingga, tidak ada kerumunan baik itu di DPMPTSP maupun dikantor pembantu yang ada di Bumiayu.

"OSS ini sebagai antisipasi jika ada lonjakan lagi mayarakat yang ingin mengurus perizinan sebagai persyaratan pengajuan bantuan UMK. Jadi, kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya," pungkasnya. (ded/zul)

Sumber: