Berharap Dibebaskan, Vanessa Angel Malah Divonis Tiga Bulan Penjara

Berharap Dibebaskan, Vanessa Angel Malah Divonis Tiga Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Vanessa Angel bersalah atas kasus kepemilikan psikotropika. Bintang FTV itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta, Kamis (5/11) kemarin.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," sambung hakim ketua.

Kemudian, lanjut hakim ketua, hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani Vanessa sejak kasus ini bergulir. "Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang harus dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya.

Sementara Vanessa Angel melalui akun Instagramnya memposting foto bayinya yang baru berumur tiga bulan. Perempuan 28 tahun itu sedih bila harus berpisah dengan putraya, Gala Sky Ardiansyah.

"Kalau memang Tuhan berkehendak, kita enggak bisa bersama, mami bisa apa Gal? Mami lelah, mami payah, mami pasrah," tulis Vanessa dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (5/11).

Kesedihan yang sama juga dirasakan suami Vanessa, Bibi Ardiansyah. Dia kebingungan menggantikan Vanessa Angel untuk mengurus sang buah hatinya yang masih bayi.

Seperti diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax. (din/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: