SPSI Tetap Perjuangkan Kenaikan UMK seperti yang Ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo

SPSI Tetap Perjuangkan Kenaikan UMK seperti yang Ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo

Pemerintah pusat telah menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum, termasuk di Purbalingga UMK tahun 2021 mendatang. Artinya besaran UMK 2021 setara dengan UMK tahun 2020.

Namun Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga akan memperjuangkan setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Jateng naik 3,27 persen.

Ketua SPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono, Minggu (1/11), mengatakan pihaknya masih menunggu undangan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga. Kabarnya akan digelar pekan ini. Prinsipnya, SPSI Purbalingga akan berjuang agar UMK 2020 harus ada kenaikan.

“Doakan kami akan maksimalkan, minimal sama dengan UMP Jateng dengan kenaikan 3,27 persen. Kami akan usulkan dan perjuangkan di rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga,” tegas Mulyono.

Pihaknya juga tetap bersikukuh SE Menaker soal tidak adanaya kenaikan Upah Minimum tahun 2021 bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Surat Edaran juga tidak ada kekuatan mengikat karena kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah (PP).

Seperti diketahui, UMK Purbalingga tahun 2020 ini sebesar Rp 1.940.800. Dari 49.906 orang jumlah buruh/pekerja pabrik, saat ini ada 48.976 yang tercatat se Kabupaten Purbalingga. Dengan lebih dari 40 perusahaan PMA/PMDN berskala besar.

Menurutnya, fungsi upah bukan hanya sebagai eksistensi buruh dan pemenuhan kebutuhan hidup layak saja, melainkan upah juga dipergunakan untuk menyerap produk komoditas keluaran pabrik dan UMKM.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Edhy Suryono menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui besaran UMP Jateng yaitu naik 3,27 persen. Namun dinas baru menggelar rapat Dewan Pengupahan, Selasa (3/11).

“Kami belum tahu gambaran kenaikan seperti apa, karena semua stakeholder harus rapat. Meski sebenarnya dari pusat sudah ada SE Menaker, namun karena Gubernur sudah menetapkan kenaikan 3,27, maka kami akan bahas,” ungkapnya.

Rencananya, sesuai jadwal, Senin (2/11) hari ini, akan digelar rapar webinar soal sosialisasi kenaikan UMP. Pihaknya akan mengikuti rapat itu melalui daring dan hasilnya akan dirapatkan di Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga sehari setelahnya. (amr/zul)

Sumber: