Buru Harun Masiku, ICW Sarankan KPK Libatkan Novel Baswedan

Buru Harun Masiku, ICW Sarankan KPK Libatkan Novel Baswedan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan penyidiknya, Novel Baswedan untuk memburu buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Sebab, Novel dinilai telah berprestasi dalam menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, buronan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan keberhasilan para penyidik KPK dalam meringkus buronan kasus korupsi Hiendra Soenjoto layak untuk diapresiasi. Namun, ia menyayangkan seharusnya prestasi tersebut juga dapat dilakukan oleh tim satuan tugas (satgas) Harun Masiku.

"Sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang, praktis sudah sembilan bulan KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP tersebut," ucap Kurnia dalam pesan singkat, Mingu (1/11).

Maka dari itu, ICW mengusulkan agar tim satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi. Sebagai alternatifnya, kaya Kurnia, tim yang berhasil meringkus Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dapat dilibatkan agar Harun Masiku dapat segera ditangkap.

"Jika tidak dilakukan evaluasi terhadap tim yang mencari Harun Masiku, maka diduga keras ada beberapa pihak di internal KPK yang ingin melindungi buronan tersebut," tegas Kurnia.

Sementara itu, KPK menyambut baik masukan dari ICW mengenai pelibatan Novel. KPK juga mengaku telah melakukan evaluasi terhadap tim satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara Harun Masiku.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai masukan tersebut. Ia menambahkan, tim satgas yang ditugaskan juga masih terus mencari keberadaan Harun Masiku dan buronan lainnya.

"Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) dimaksud," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Minggu (1/11).

Sejak perkara Nurhadi dan kawan-kawan naik ke tahap penyidikan, Ali menjelaskan, penanganannya dilakukan oleh gabungan dari beberapa tim satgas. Salah satu kepala tim satgas tersebut, ungkapnya, yakni Novel Baswedan.

Penugasan tim satgas dalam menangani suatu perkara, kata Ali, merupakan kewenangan Direktur Penyidikan KPK. Ali menyatakan, pemilihan tim satgas yang ditugaskan mengacu pada porsi beban kerja perkara yang tengah diselesaikan.

Setiap kegiatan yang dilakukan tim satgas pun, sambungnya, dipastikan sepengetahuan Direktur Penyidikan.

"Tugas dan kewajiban satgas di antaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO, maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberdaan DPO dimaksud," kata Ali.

Dikonfirmasi terpisan, penyidik KPK Novel Baswedan sebelumnya mengkonfirmasi bahwa dirinya merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) yang memimpin penangkapan Hiendra di salah satu unit apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10) kemarin.

Meski demikian, ia tak menampik keberhasilan penangkapan Hiendra tidak lepas dari kontribusi pihak-pihak yang tergabung dalam tim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: