PKS Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Simpan Pasal Karet soal Haji dan Umrah
Selain Bukhori, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga menduga adanya pasal selundupan. Bukan pasal yang mengatur Ibadah Haji dan Umrah, Lucius curiga karena pemerintah telah menghilangkan pasal yang berkaitan dengan minyak dan gas.
"Saya menduga pasal yang dihapus Setneg itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan pasal selundupan," katanya.
Menurutnya, adanya penghapusan ketentuan terkait minyak dan gas bumi oleh Setneg dan DPR RI menjadi bukti bahwa RUU Ciptaker ini dibuat secara tergesa-gesa. Menurutnya sangat tak layak sebuah RUU yang telah disetujui DPR namun di dalamnya ada pasal-pasal yang tak disadari keberadaannya.
Lucius melihat terdapat potensi kejahatan di balik kekacauan naskah dan isi RUU Ciptaker tersebut. "Kesalahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Secara hukum, saya kira penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan bisa menelusuri proses pembentukan UU Ciptaker ini untuk membuktikan motif keberadaan pasal yang dihapus," ujarnya.
Ditinjau dari sisi politik, dia menilai, penghapusan pasal tersebut membuktikan bahwa RUU Ciptaker cacat legitimasi. Adanya kekacauan naskah itu, menurut dia harus mendorong presiden secara politik untuk menggunakan kewenangannya membatalkan RUU yang telah disetujui DPR tersebut. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: