Satgas Pamtas 407/PK Gagalkan Penyelundupan Miras di Perbatasan RI-Malaysia

Satgas Pamtas 407/PK Gagalkan Penyelundupan Miras di Perbatasan RI-Malaysia

Penyelundupan minuman keras (miras) berbagai merek berhasil digagalkan. Praktik ilegal ini digagalkan oleh prajurit Yonif 407/Padma Kusuma yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia.

Komandan Satgas Pamtas Letkol Inf Catur Irawan, Sabtu (31/10) mengatakan, penggagalan ini berawal saat anggota Pos Sei Tekam melaksanakan patroli berkala di jalan tikus tepi batas RI-Malaysia Kabupaten Sanggau, Kamis (29/10) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Kala itu, anggotanya menjumpai 2 orang tidak dikenal dengan jarak kurang lebih 30 meter. Kedua orang tersebut terkejut saat melihat ada anggota TNI yang sedang berpatroli. Mereka langsung melarikan diri. Anggota TNI juga mengejarnya. Namun mereka lari ke arah Malaysia melewati batas dengan meninggalkan 3 karung.

"Anggota kami tidak berhasil menangkap pelaku pembawa barang, karena mereka lari melewati batas negara,” katanya. 

Tanpa menunggu lama, tambah Letkol Inf Catur Irawan, para prajurit bergegas memeriksa karung yang ditinggalkan. Ternyata di dalam karung itu terdapat miras berbagai merek. Antara lain, 21 botol Elenford Vodka Flavour, 21 botol Elenford Tequila Flavour, dan 77 botol Lemon Gin. 

"Temuan ini sudah yang ke sekian kalinya. Anggota kami sering memergoki orang-orang yang hendak menyelundupkan miras," tambahnya.

Untuk itu, lanjut Letkol Inf Catur Irawan, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsi miras tersebut. 

"Hindari miras, karena dapat menyebabkan dampak yang negatif," ujarnya. (guh/ima)

Sumber: