Pemerintah Harus Cabut SE Menaker, kalau Tidak Buruh Akan Mogok Nasional Lagi

Pemerintah Harus Cabut SE Menaker, kalau Tidak Buruh Akan Mogok Nasional Lagi

Buruh mendesak agar pemerintah mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. Jika tidak buruh mengancam melakukan mogok massal secara nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan bahwa buruh menolak upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak dinaikkan seperti tertuang dalam SE Menaker No.11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Serikat buruh menolak SE Menaker berkenaan dengan yang menyatakan bahwa upah minimum, baik ump/umk/umsp/umsk tahun 2021 sama dengan tahun 2020," tegasnya, Jumat (30/10) kemarin.

Dia mengatakan dewan pengupahan nasional unsur buruh tidak pernah ada kesepakatan yang menyetujui tidak adanya kenaikan UMP 2021. Namun ternyata Menaker justru menerbitkan SE yang memutuskan tidak menaikan UMP 2021.

"Dewan pengupahan nasional menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan apapun di tripartit nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP di tahun 2021. Bahkan di forum yang lebih besar lagi, tidak ada kesepakatan. Jadi pemerintah menggunakan dasar apa? Patut diduga, Kemnaker berbohong terhadap argumentasi dasar pertimbangan dalam mengeluarkan SE itu," tegasnya.

Dia pun meminta agar pemerintah mencabut SE tersebut. Lalu bagi gubernur, serikat buruh meminta agar SE tak perlu diikuti.

“Kami mengimbau kepada pemerintah terutama Menaker, cabut SE tersebut. Dan pada para Gubernur, jangan ikuti SE Menaker tersebut,” katanya.

Jika tidak dicabut atau UMP 2021 tidak dinaikan, Iqbal mengatakan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Dan bisa melakukan mogok nasional.

"Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional. Berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik," tegasnya.

Menurutnya persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik. Mereka bisa mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan, dan jika deadlock, maka sudah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan mogok kerja.

"Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi," tegasnya.

KSPI dan buruh Indonesia dalam waktu dekat akan melakukan aksi pada 2 November di Depan Istana dan Mahkamah Konstitusi. Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

Ditambahkan Sekretaris Jenderal KSPI, Riden Hatam Aziz SE yang diterbitkan Menaker mencerminkan jika pemerintah terlalu condong akan kepentingan pengusaha. Dia menjuliki Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai menteri kepengusahaan.

"Ibu Ida Fauziyah ini bukan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi Menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan. Karena apa yang dikatakan Apindo itu yang selalu dia ikuti," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: