Laporan Polisi Atas Nama Bahar Smith Belum Dicabut, Polda Jabar: Penyidik Belum Pernah Menerima Surat Perdamai
Direktur Reserse Kriminal Ummum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengungkap perkembangan kasus penetapan tersangka Bahar Bin Smith.
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Bahar tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2020. Bahar ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.
“Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana,” jelasnya.
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian gelar perkara.
“Kami sudah gelar perkara ya. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu adalah pelapor. Yakni Andriansyah dan dilakukan di wilayah Bogor,” paparnya.
Pihaknya membantah bahwa laporan polisi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith sudah dicabut.
Sampai saat ini, polisi juga belum pernah menerima surat pencabutan laporan.
“Sampai saat ini penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan,” kata Patoppoi dikutip dari Pojoksatu (Jawa Pos Group), Jumat (30/10).(jpc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: