Kehujanan lalau Berteduh di Bawah Fly Over, Anda Bisa Terancam Penjara Dua Bulan dan Denda Rp500 Ribu
Anda suka berteduh saat berkendara motor ketika tiba-tiba turun hujan? Mulai saat ini Anda harus berhati-hati, utamanya yang sering berteduh di bawah fly over.
Karena salah-salah, Anda justru bisa terjerat sanksi pidana. Kok bisa? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pemotor yang berhenti di bawah fly over bisa menimbulkan masalah lalu lintas, seperti kemacetan dan ketidaknyamanan.
"Ada pasalnya, rata-rata di bawah fly over ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu Pasal 287," terang Sambodo.
Pasal 287 UU LLAJ mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan bagi pelanggar lalu lintas yang bersangkutan. Selain itu ada pula ancaman denda Rp500.000.
Sambodo mengimbau supaya pengguna jalan selalu siap sedia dengan pelindung dari hujan, termasuk pemotor yang harus membawa jas hujan atau mantel. Sehingga kalaupun berteduh, hanya untuk memasang jas hujan lalu kembali memacu kendaraannya.
"Kenapa gitu, karena kalau nanti numpuk-numpuk, yang terjadi adalah kemacetan. Lumpuh satu, dan merembet ke jalur sebelahnya. Jadi kalau cuma mau pakai jas hujan dan sebagainya, monggo. Yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas," terang dia seperti yang dikutip dari ngopibareng.id.
Sementara itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi Indonesia mulai memasuki musim hujan pada Oktober 2020. Musim hujan ini akan terlebih dahulu turun di wilayah Indonesia bagian barat.
Namun puncak musim hujan ini diperkirakan terjadi pada Januari hingga Februari 2021. Selain perkara hujan, BMKG juga mengingatkan potensi terjadinya La Nina. (nb/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: