Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polisi Persilahkan Gus Nur Gugat Penangkapannya
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di kawasan Malang, Jawa Timur, Sabtu dinihari (24/10).
Gus Nur disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Jika Gus Nur tidak setuju dengan penangkapan yang dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilakannya untuk menempuh jalur prapreadilan.
"Apabila tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh Kepolisian di Pasal 77 KUHAP telah diatur di sana bahwasanya ada ruang praperadilan jika tidak setuju dengan penangkapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigje Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10) dikutip dari RMOL.
Awi mempersilahkan baik Gus Nur yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak keluarga dan kuasa hukumnya untuk mempraperadilankan pihak Kepolisian. Karena menurut Awi, selama ini pihak Kepolisian profesional dalam mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan terhadap Gus Nur.
Kemudian, Awi menegaskan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak prerogatif dan objektivitas dari penyidik dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Sampai saat ini, Awi mengatakan, sampai saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dua di antaranya merupakan saksi ahli dan satu ahli hukum.
"Termasuk tersangka menjadi 4 orang (saksi yang telah diperiksa)," tandas Awi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyampaikan, jajarannya menangkap Gus Nur di kediamannya di Jalan Pakis, Malang. Slamet mengatakan, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan ujaran kebencian.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon, Rabu (21/10).
Ketua PCNU Cirebon Aziz Hakim mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina NU telah dilakukan berkali-kali.
Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, di mana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: