207.117 Debitur di Eks Karesidenan Pekalongan Terdampak Covid-19, Sebagian Besar Direstrukturisasi

207.117 Debitur di Eks Karesidenan Pekalongan Terdampak Covid-19, Sebagian Besar Direstrukturisasi

Hingga September 2020, ratusan ribu debitur tercatat terdampak pandemi Covid-19. Sebagian besar mereka bahkan telah direstrukturisasi.

Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto menyebut, sebanyak 207.117 debitur di wilayah eks Karesidenan Pekalongan tersampak Covid-19. Dari jumlah itu, 182.443 di antaranya telah direstrukturisasi.

"Jumlah itu, terbagi atas restrukturisasi pada industri perbankan, perusahaan pembiayaan atau leasing hingga seperti Pegadaian serta Permodalan Nasional Madani (PNM)," katanya.

Ludy menyebut, tidak semua pengajuan restrukturisasi debitur disetujui industri jasa keuangan (IJK). Itu dikarenakan berbagai pertimbangan.

"IJK sendiri memiliki kewenangan untuk menentukan mana-mana yang bisa disetujui. Bisa saja ditolak atas berbagai pertimbangan," ujarnya.

Menurit Ludy, jika ada yang tidak puas karena ditolak, maka bisa saja melakukan gugatan ke pengadilan. (muj/ima)

Sumber: