Kerap Lontarkan Narasi Tendensius, Sekjen PBNU: Gus Nur Gak Kapok Hina NU

Kerap Lontarkan Narasi Tendensius, Sekjen PBNU: Gus Nur Gak Kapok Hina NU

Meski pernah diperkarakan sebelumnya karena kasus serupa, Sugi Nur alias Gus Nur rupanya tidak kapok melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kini, dia pun ditangkap lantaran melontarkan narasi-narasi yang tendensius. 

Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal menyatakan 
Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama. 

"Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya," kata Helmy kepada wartawan, Sabtu (24/10) dikutip dari RMOL.

Sebelumnya pada 12 September 2019, Gus Nur tercatat pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus wakil ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Saat itu, dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU.

Gus Nur menyebut generasi muda NU sebagai penjilat. Kasus hinaan generasi NU penjilat itu kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Dan selanjutnya pada 24 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan.

Kini, sambung Helmy, Sugi Nur kembali berulah dengan mengatakan bahwa NU adalah organisasi yang beranggotakan PKI dan liberal. Bagi Helmy dan NU pernyataan tersebut sangat tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah.  

"Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian," lanjutnya.  

Namun demikian, PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. PBNU juga menghormati segala proses hukum yang akan berjalan. Adapun kepada keluarga besar NU, PBNU meminta untuk tidak terprovokasi dan melakukan hak-hal yang berada di luar koridor hukum. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: