Gus Nur Ditangkap Karena Hina NU, Mardani Ali Sera Sedih Pasal Karet Dipakai Lagi
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku sedih karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digunakan untuk menangkap orang.
Pernyataan itu menyinggung langkah penegak hukum yang telah menetapkan tersangka dan menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur karena diduga melakukan ujaran kebencian pada Nahdlatul Ulama (NU).
Kasusnya memang menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan.
Menurutnya, penangkapan terhadap warga negara dengan UU ITE dinilai buruk buat perkembangan demokrasi.
"Sedih karena pasal karet UU ITE pasal 27 dan 28 kembali dipakai. Ini sebenarnya buruk bagi perkembangan demokrasi," ujar Mardani Ali Sera dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (24/10).
Mardani mengatakan, pada era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, lebih sedikit kasus pidana ketimbang pemerintahan sekarang yang gemar menggunakan UU ITE.
"Di zaman Pak SBY ada 72 kasus pidana berbanding 208 kasus pidana dengan jeratan UU ITE," lanjut Mardani.
Anggota Komisi II DPR ini menyarankan upaya musyawarah terlebih dahulu ketimbang menggunakan UU ITE untuk menangkap orang sebagaimana penangkapan Gus Nur. Ini antara lain untuk menjaga situasi kondusif pada masa pandemi Covid-19.
"Sangat bijak jika dilakukan musyawarah dan mediasi lebih dahulu agar suasana aman dan tentram dapat dijaga di masa pandemi," tuturnya.
Lebih lanjut, proses hukum yang adil dan transparan serta akuntabel harus dikedepankan aparat penegak hukum.
"Menyerukan proses hukum yang adil dan transparan serta akuntabel," tutup Mardani Ali Sera. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: