Buruh Ancam Aksi Nasional 1 November Jika Naskah UU Ciptaker Diteken Jokowi
Buruh mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa skala nasional pada 1 November 2020 yang akan datang jika Presiden Joko Widodo menandatangani naskah UU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR pada 28 Oktober nanti.
Ultimatum tersebut ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sabtu (24/10).
"Jika presiden tanda tangani naskah UU Ciptaker 28 Oktober nanti, kami menyerukan pada 1 November, buruh aksi nasional di 24 provinsi dan 200 lebih kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual.
Dikutip dari RMOL, Iqbal mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan oleh buruh dilakukan secara terarah, tidak ada keinginan untuk melakukan kerusuhan, anarkisme, merusak fasilitas umum dan antikekerasan.
Sejalan dengan aksi turun ke jalan, sambung Iqbal, pihaknya juga bakal menempuh langkah konstitusi dengan melakukan Judicial Riview alias gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja.
"Makanya kita akan ke MK dan ke Istana. Sampai kapan kita aksi, sampai kita menang hingga dikeluarkan keputusan MK tentang UU Cipta Kerja, kita akan lakukan aksi yang terukur," tegas Iqbal. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: