Mahasiswa Pembawa Poster Jokowi Berhidung Panjang Akan Diproses Hukum
Demo mahasiswa yang menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja berbuntut panjang.
Sebelumnya massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Malang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Jumat (23/10).
Pedemo juga membawa sejumlah perangkat aksi seperti poster Presiden Jokowi yang digambarkan berhidung panjang, identik tokoh kartun asal Italia, Pinokio. Melihat itu, polisi yang mengawal aksi mahasiswa dari Polresta Malang Kota langsung mengambilnya dari tangan mahasiswa.
"Saya tidak bisa mentoleransi ada lambang negara atau Pak Presiden kita, hidungnya dibuat panjang," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (23/10).
Leo menegaskan akan melakukan proses hukum kepada massa aksi yang membawa poster tersebut. "Saya tidak bisa lihat seperti itu (poster Jokowi berhidung panjang). Saya akan ambil tindakan," terangnya.
"Akan kami proses. Nanti kami lihat lagi (proses hukumnya) yang bersangkutan juga masih akan dipantau," ujarnya.
Selain itu, Leo juga mengeluhkan, pelaporan demonstrasi yang dikirimkan ke pihak Kepolisian sangat mendadak. "Baru disampaikan tadi malam (Kamis 22 Oktober 2020) pukul 23.00 WIB. Artinya hanya kurang satu jam saja akan berpindah hari. Seharusnya 3 hari sebelumnya," tutupnya. (nb/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: