Dilaporkan Lecehkan NU, Pukul 00.00 WIB Gus Nur Ditangkap Polisi di Rumahnya

Dilaporkan Lecehkan NU, Pukul 00.00 WIB Gus Nur Ditangkap Polisi di Rumahnya

Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya di Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10) dinihari WIB. Gus Nur ditangkap atas tuduhan penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Benar,"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (24/10).

Gus Nur ditangkap setelah membuat konten yang dituduh menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, lewat akun Youtubenya, Munjiat Channel, Jumat (16/10).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10) dinihari WIB. "Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB," kata Slamet.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Slamet.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM, bertanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati juga melaporkan Sugi Nur atau sering disebut Gus Nur ke Polres Pati.

Gus Nur dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah tokohnya yang tersebar luas melalui kanal Youtube. Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif mengatakan pihaknya mendapatkan video yang di dalamnya terdapat ucapan yang bernada melecehkan melalui grup WhatsApp.

Ia menganggap, ucapan Gus Nur sudah keterlaluan dan tidak hanya sekali sehingga perlu ditempuh jalur hukum. (dtc/zul)

Sumber: