Kasus LGBT di Tubuh Polri Pernah Berujung Saling Bunuh, IPW Ungkap Fakta Mengejutkan
Polri diminta transparan dalam mengusut kasus penyuka sesama jenis di tubuh Polri. Hal ini bertujuan menepis penilaian miring masyarakat.
“Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian,” ungkap Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.
Lebih lanjut, Neta membeberkan peristiwa terjadinya pembunuhan sesama polisi di Polda Papua.
Diduga penyebab terjadinya pembunuhan tersebut karena didasari hubungan asmara sesama jenis.
“Polisi lulusan Akpol yang membunuh polisi lulusan SPN di Polda Papua. Pembunuhan itu diduga terkait isu LGBT,” kata Neta dikutip dari Pojoksatu, Jumat (23/10).
Dari data yang diterima IPW, pelaku cemburu saat mendengar pacarnya itu hendak menikah dengan seorang wanita.
Atas hal itulah pelaku lantas melakukan aksi nekatnya dengan menghabisi nyawa korban.
“Setelah membunuh korban, pelaku bunuh diri. Mayatnya dimakamkan keluarganya di Medan. Tapi Polri tidak pernah menjelaskan kasus di Papua ini secara transparan,” tutur Neta.
Sementara itu, diketahui Mabes Polri telah mencopot Brigjen E alias EP dari jabatannya di SDM Polri kerena tersandung kasus LGBT.
Pencopotan Brigjen E dari jabatannya karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Sudah dicopot ya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi.
Diketahui, kasus-kasus LGBT memang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri diatur di Pasal 11 Huruf c.
Setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Berikut bunyi aturan tersebut pada poin ke-25 dan Pasal 11 huruf C di Peraturan Kapolri:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: