Perubahan Perda RTRW Kabupaten Tegal Belum Disahkan, Komisi III: Investasi Terhambat

Perubahan Perda RTRW Kabupaten Tegal Belum Disahkan, Komisi III: Investasi Terhambat

Hingga kini, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum disahkan. Sehingga para investor kesulitan saat hendak berinvestasi di wilayah Kabupaten Tegal. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni, Kamis (22/10) mengatakan, sampai sekarang perda itu belum digedok. Padahal sudah dibahas sejak tahun 2018 lalu.

Perda RTRW terakhir mengalami perubahan pada tahun 2012. Dalam waktu 5 tahun, perda tersebut harus diubah. Namun, Perda RTRW baru diubah pada tahun 2018. Setelah dilakukan pembahasan, perda itu dikirim ke Pemerintah Pusat untuk dimintakan persetujuan. 

"Informasinya belum ada persetujuan dari pemerintah pusat. Kita mendorong pemerintah pusat untuk segera memberikan persetujuan," katanya. 

Jika tidak segera diberlakukan, tambah M. Khuzaeni, maka masa perda hanya berumur singkat sekitar dua tahun. Sebab perda tersebut harus diubah lagi pada tahun 2023. Padahal, Perda RTRW sudah sangat ditunggu-tunggu investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal. Persoalan ini yang akhirnya menghambat investor masuk ke Kabupaten Tegal. 

"Padahal banyak wilayah yang bisa digunakan untuk investasi. Tapi semuanya terkendala oleh belum disahkannya Perda RTRW tersebut," tambahnya.

Dalam pembahasan itu, lanjut M. Khuzaeni, sejumlah wilayah mengalami perubahan fungsi dari wilayah pertanian menjadi wilayah industri. Wilayah yang mengalami perubahan, di antaranya Margasari, wilayah pantura, Danawarih Kecamatan Balapulang dan wilayah lainnya. Danawarih sangat berpotensi karena dekat dengan Kota Slawi. 

Perda RTRW perubahan membuka peluang luas terhadap masuknya investor. Kondisi itu akan meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dari sisi pendapatan, perubahan status tanah bisa mendatangkan pendapatan dan pajak-pajak lainnya. Sedangkan dari sisi kesejahteraan masyarakat bisa mengurangi angka pengangguran. (guh/ima)

Sumber: