270 Orang Diamankan karena Demo Rusuh, Ombudsman DKI: Polisi Lakukan Maladministrasi

270 Orang Diamankan karena Demo Rusuh, Ombudsman DKI: Polisi Lakukan Maladministrasi

Dikatakannya, Polda Metro Jaya tidak memberikan akses pendampingan hukum terhadap 43 orang yang tengah diselidiki pascademo 8 Oktober dan 13 Oktober 2020. Mereka hanya didampingi penasehat hukum yang disediakan Polda Metro Jaya.

Seharusnya para demonstran diberikan keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri. Karenanya, akses untuk pengacara publik atau koalisi masyarakat sipil perlu diberikan.

"Keterbukaan ini juga menjadi penting karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Dengan keterbukaan ini, dapat diketahui apakah benar, ada pihak ketiga yang membiayai, atau ini emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu.

"Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," kata Teguh.

Hal lain yang perlu disesalkan bahwa pihak Kepolisian mengancam akan mencatat riwayat pelajar mengikuti demo dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Teguh membeberkan itu semua berdasarkan pemantauan yang dilakukan Ombudsman Jakarta di Polda Metro Jaya sejak 8 Oktober lalu. Hingga kini pemantauan pun masih berjalan.

Dalam aksi demo 8 dan 13 Oktober yang berujung rusuh, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka. Sebanyak 69 orang diantaranya telah ditahan.

Dari 69 orang yang ditahan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte TransJakarta dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu.

Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: