9 November Buruh Serentak Akan Datangi Gedung Parlemen di Pusat dan Daerah
Diakuinya, KSPI sebelumnya tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk pemerintah. Namun, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.
Selain itu dia menyatakan kekecewaan terhadap perubahan yang terjadi dalam UU itu setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR karena tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU itu atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.
Dia memberi contoh bagaimana terdapat perbedaan antara keputusan Panja dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti KSPI seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja dari 32 kali upah berubah 25 kali upah.
Menanggapi itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Hasan akan mempertimbangkan opsi legislative review.
"Saya pikir itu salah satu opsi yang mungkin kita pilih, kami menampung aspirasi dari KSPI soal UU Cipta Kerja ini," ujarnya.
Ditegaskannya, hingga kini Fraksi Demokrat substansi dan tahapan pengesahan UU Cipta Kerja. Di mana menurutnya, ada proses dan tahapan pembahasan yang tidak benar.
"Pada tahapan ini kami menolak secara substansi dan tahapan yang tidak benar dan tidak tertib, itu dulu," ujar Marwan.
Pihaknya, juga mendukung penuh pihak yang menolak UU Cipta Kerja mengajukan judicial review ke MK.
Demikian pula yang diungkapkan Sekretaris Fraksi PKS Sukamta. Dia mengatakan mempertimbangkan legislative review UU Cipta Kerja.
"Ini sedang dipertimbangkan oleh pimpinan fraksi" katanya.
Terkait surat dari KSPI, Sukamta mengatakan dirinya belum menerimanya. Meski demikian, dia memastikan Fraksi PKS memang sedang mempertimbangkan langkah legislative review.
"Belum masuk, nanti kalau sudah diterima sekretariat segera disampaikan ke pimpinan. Ini sudah kita diskusikan beberapa hari ini," ujarnya.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tidak akan mengorbankan rakyat melalui UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi, yang digagas Pak Joko Widodo saat baru dilantik. Karena targetnya untuk mengubah, maka pasti ada risiko penolakan. Tapi pak Jokowi memilih menjalani risiko itu," katanya.
Untuk itu, dia mengajak agar semua pihak ikut menindaklanjuti warisan itu dengan semangat berdialog.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: