Gus Nur Sebut NU Bus Umum Berpenumpang PKI,Dimaafkan Tapi Tetap Dilaporkan ke Bareskrim

Gus Nur Sebut NU Bus Umum Berpenumpang PKI,Dimaafkan Tapi Tetap Dilaporkan ke Bareskrim

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim resmi melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan ujaran kebencian.

Pemilik nama lengkap Sugi Nur Raharja itu kembali dilaporkan karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan mengibaratkan organisasi islam tertua di Indonesia itu bus umum yang berpenumpang PKI.

Meskipun, Aziz mengatakan kiai NU telah memaafkan Gus Nur.

"Saya kira gini ya, NU ada tradisi saling meminta maaf. Tentu kalo beliau (Gus Nur), pasti semua kyai memaafkan," kata Aziz di Bareskrim Polri, Rabu (21/10) dikutip dari RMOL.

Namun, Aziz menekankan, Gus Nur bukan kali ini saja melakukan penghinaan terhadap NU. Sehingga, ia harus melaporkan Gus Nur guna meminta pertanggungjawaban secara hukum.

"Hanya Gus Nur sudah melakukan beberapa kali, satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," ungkap Aziz.

Di sisi lain, ia menambahkan, jika tidak dilaporkan ke pihak berwajib, dikhawatirkan bakal memancing reaksi dari organisasi-organisasi yang berinduk kepada NU seperti Ansor dan Banser.

"Karena saya takut kalo proses hukum tidak berjalan, mereka (Ansor dan Banser) bisa bertindak masing-masing. Mereka bisa melakukan apa pun," ujar Aziz. 

Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. 

Adapun Gus Nur disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun

Laporan ke polisi terhadap Gus Nur sebenarnya bukan kali pertama ini saja. Sebelumnya pada 12 September 2019, ia tercatat pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus wakil ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.

Kasus hinaan generasi NU penjilat itu kemudian masuk persidangan pada 23 Mei 2019. Selanjutnya pada 24 Oktober, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: