Hajatan Dilarang di Kabupaten Tegal, Tukang Rias, Sound dan Orjen Sepi Orderan

Hajatan Dilarang di Kabupaten Tegal, Tukang Rias, Sound dan Orjen Sepi Orderan

Tidak diizinkannya pelaksanaan hajatan telah berdampak luas terhadap tukang rias, sound dan orjen tunggal. Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal meminta kepada pihak terkait untuk memperbolehkan kembali diselenggarakannya hajatan. 

Anggota Fraksi Golkar M. Khuzaeni, Senin (19/10) mengatakan, ini mengingat banyak kalangan masyarakat yang terdampak dari larangan hajatan tersebut. Tidak hanya persewaan layos, tetapi juga para perias hingga tukang bangunan. Karena biasanya kalau mau ada hajatan, tukang bangunan memperbaiki rumah yang untuk hajatan. 

"Dengan kondisi tidak ada hajatan, akhirnya mereka tidak mendapatkan pendapatan,” katanya. 

Dampak larangan hajatan, tambah Khuzaeni, dirasakan oleh perias, pemilik layos dan sound dan berdampak paling parah terhadap perias. Profesi ini biasanya hanya mengandalkan pendapatan dari perayaan pernikahan. Pasalnya, para perias yang notabene di wilayah pedesaan, tidak memiliki peluang untuk merias di acara lainnya. 

"Kalau di kota-kota besar, mungkin masih ada pekerjaan untuk merias acara-acara resmi pemerintahan. Mungkin juga merias para artis untuk kepentingan hiburan,” tambahnya.

Begitu juga dengan persewaan sound system, lanjut Khuzaeni, serta persewaan layos, persewaan alat-alat prasmanan, tukang masak, percetakan undangan dan seni pertunjukan lainnya. Mereka hanya berpatokan pada perayaan nikahan, sunatan dan hajatan lainnya. Jika mereka tidak mendapatkan job tersebut, maka nganggur. Ini merupakan tradisi yang melibatkan banyak pihak sebagai pegangan hidup. Makanya, dirinya minta hajatan diizinkan kembali agar ada titik temu biar mereka bisa hidup. 

Sebelumnya, sejumlah pelaku seni mencurahkan isi hatinya kepada bupati Tegal ihwal aturan pagelaran seni di tengah pandemi. Para pelaku seni kebingungan lantaran Surat Edaran (SE) Bupati dengan imbauan dari Polres Tegal berbenturan. Dalam SE itu, bupati memperbolehkan acara hajatan dengan hiburan asal mematuhi protokol kesehatan. Sementara imbauan dari Polres, di masa pandemi dilarang ada hiburan atau hajatan yang berpotensi dapat mengumpulkan massa. (guh/ima)

Sumber: